DicatNews -  TANGERANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang terus berkomitmen dalam mendorong percepatan legalitas usaha bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah nyata ini dibuktikan melalui aksi jemput bola dengan membuka layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis dan langsung jadi bagi para pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kegiatan strategis ini diselenggarakan atas kolaborasi solid antara DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, serta Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) unit Pasar Kutabumi. Langkah sinergis lintas instansi ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik langsung ke jantung aktivitas ekonomi masyarakat, yakni pasar tradisional.

Antusiasme Tinggi, Puluhan Pedagang Padati Gerai Layanan

Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, kegiatan ini mendapat respons yang sangat positif. Lebih dari 40 orang pedagang tampak mengantre dengan antusias untuk mendaftarkan usaha mereka. Layanan yang cepat, transparan, dan tanpa dipungut biaya sepeser pun menjadi daya tarik utama bagi para pedagang yang selama ini memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus perizinan ke kantor dinas.

Ketua Tim Pelaksana dari DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Galih, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kelancaran acara tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan penuh berbagai pihak yang terlibat dalam menggerakkan massa dan mengondisikan lokasi.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada segala pihak terkait—baik dari rekan-rekan Disperindag, Perumda Pasar Kutabumi, hingga para pengelola pasar—yang telah membantu menyukseskan kegiatan ini. Kami berharap, setelah mengantongi NIB ini, para pedagang bisa menggunakan legalitasnya dengan bijak untuk berbagai keperluan usaha, mulai dari penguatan modal hingga perluasan jaringan pasar," ujar Galih di sela-sela kegiatan.


Akselerasi Ekonomi Daerah Melalui Legalitas Usaha

Di tempat terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Hendar, menerangkan bahwa kegiatan jemput bola ini merupakan bagian dari program unggulan instansinya yang dirancang khusus untuk menyentuh sektor informal dan pelaku usaha akar rumput. Menurutnya, kepemilikan NIB merupakan fondasi utama agar pelaku usaha bisa "naik kelas" dan mendapatkan kepastian hukum.

"Program unggulan ini memang sangat diminati oleh para pedagang dan pelaku UMKM. Melalui skema ini, kami memangkas birokrasi dan hambatan jarak, karena kami sadar para pedagang pasar sulit meninggalkan lapaknya dalam waktu lama. Dengan hadirnya kami langsung di pasar, proses mendapatkan izin resmi usaha menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan efisien," jelas Hendar.

Hendar juga menambahkan bahwa kepemilikan NIB bukan sekadar lembaran kertas formalitas, melainkan gerbang pembuka bagi para pedagang untuk mengakses berbagai program bantuan pemerintah, fasilitas sertifikasi halal gratis, hingga kemudahan dalam mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan.


Dampak Positif Sinergitas Lintas Sektor

Sinergi antara DPMPTSP, Disperindag, dan Perumda Pasar dalam kegiatan ini dinilai menjadi potret ideal bagaimana pemerintah daerah hadir di tengah masyarakat. Dengan legalitas yang jelas, ekosistem perdagangan di Pasar Kutabumi diharapkan menjadi lebih sehat, akuntabel, dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di era digital saat ini.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan program serupa akan terus digulirkan secara berkala di berbagai pasar tradisional lainnya, guna memastikan seluruh pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Tangerang memiliki payung hukum yang kuat dalam menjalankan roda perekonomian mereka.

Axact

DicatNews.com

DicatNews.com - Informasi Terpercaya

Post A Comment:

0 comments: