DicatNews - TANGERANG — Terobosan pelayanan publik yang integratif kembali dihadirkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. Melalui jalinan kemitraan taktis bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinas Indang) serta Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, instansi ini menggelar posko pelayanan jemput bola yang memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis dan langsung diserahkan di tempat bagi para pedagang tradisional di kawasan Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.
Langkah progresif ini memicu gelombang antusiasme yang sangat tinggi di sektor akar rumput. Berdasarkan pengamatan langsung di area transaksional pasar, gerai pelayanan tersebut dipadati oleh para pedagang yang sadar akan pentingnya kepastian hukum. Tidak kurang dari 40 pelaku usaha mikro mengantre dengan tertib, membawa dokumen persyaratan, dan langsung pulang membawa lembar izin usaha resmi yang telah terafiliasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Menanggapi tingginya animo tersebut, Galih selaku Ketua Tim Pelaksana Lapangan dari DPMPTSP Kabupaten Tangerang, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan buah dari kerja kolektif yang matang di tingkat birokrasi.
"Keberhasilan agenda hari ini tidak lepas dari dukungan penuh, kerja keras, dan atensi luar biasa dari rekan-rekan Dinas Indang serta manajemen Perumda Pasar Kutabumi yang solid mempersiapkan teknis lapangan. Kami berharap instrumen legalitas yang kini dipegang oleh para pedagang dapat menjadi batu loncatan strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kelas usaha, serta memperluas cakupan penetrasi pasar mereka," ungkap Galih saat mengawal jalannya verifikasi data pedagang.
Optimalisasi Pelayanan Responsif Melalui Reformasi Perizinan
Dihubungi secara terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Hendar, menegaskan bahwa kehadiran posko layanan di tengah aktivitas pasar merupakan refleksi dari pergeseran paradigma pelayanan publik yang kini jauh lebih proaktif dan responsif terhadap dinamika ekonomi kerakyatan.
"Skema pelayanan ini merupakan salah satu program unggulan kami yang diformulasikan khusus untuk meruntuhkan sekat-sekat birokrasi yang selama ini dirasa menyulitkan. Kami menangkap tingginya ekspektasi pedagang pasar dan pelaku UMKM terhadap kemudahan perizinan. Dengan membawa sistem pelayanan langsung ke episentrum aktivitas mereka, kami memastikan bahwa hak mendapatkan legalitas usaha kini dapat diakses dengan sangat praktis, efisien, tanpa jarak, dan tanpa biaya," urai Hendar.
Lebih jauh, Hendar memaparkan bahwa NIB bukan sekadar dokumen administratif pasif, melainkan fondasi bagi pelaku usaha kecil untuk masuk ke dalam ekosistem ekonomi formal. Melalui kepemilikan NIB yang sah, para pedagang di Pasar Kutabumi kini memiliki peluang lebih besar untuk mengakses fasilitas pembiayaan perbankan yang kredibel, mengikuti program pembinaan kapasitas dari pemerintah, serta memperoleh jaminan perlindungan usaha yang kuat di masa depan.
.png)


Post A Comment:
0 comments: