DicatNews.com - CURUG – Memperkuat legalitas sektor ekonomi kerakyatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menggelar aksi jemput bola di kawasan Pasar Curug, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 16 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari percepatan transformasi ekonomi nasional melalui implementasi perizinan berusaha berbasis risiko langsung di lokasi aktivitas ekonomi warga.
Kegiatan yang berlangsung di area strategis Pasar Curug ini menyasar para pedagang dan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Agenda ini turut dihadiri oleh pengelola pasar, tokoh masyarakat setempat, serta tim teknis perizinan yang siap melayani konsultasi di tempat.
Solusi Konkret Bagi Pedagang yang Terkendala Teknologi
Ketua Tim Penyuluhan dan Pendampingan DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Galih Gumelar, menegaskan bahwa pasar tradisional menjadi prioritas utama dalam program ini. Menurutnya, banyak pedagang pasar yang memiliki potensi besar namun masih terkendala dalam hal administrasi digital atau gagap teknologi (gaptek).
"Pasar adalah urat nadi ekonomi, namun banyak pelakunya yang belum sempat mengurus izin karena sibuk berdagang atau kesulitan mengakses sistem secara mandiri. Kami hadir di Pasar Curug untuk memberikan pendampingan teknis. Alhamdulillah, pada hari ini saja, lebih dari 50 pelaku UMK dan pedagang pasar kami bantu proses pembuatannya dan NIB langsung jadi di tempat," jelas Galih Gumelar di sela-sela kegiatan.
Legalitas Usaha Berdasarkan Regulasi Terbaru
Penyuluhan dan pelayanan langsung ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025. Regulasi ini mewajibkan setiap pelaku usaha, termasuk pedagang pasar dengan tingkat risiko rendah, untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas resmi sekaligus identitas pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.
Perwakilan pengelola Pasar Curug menyambut hangat inisiatif ini. Ia menyampaikan bahwa edukasi mengenai prosedur perizinan yang sederhana dan gratis sangat dibutuhkan oleh para pedagang agar mereka memiliki kepastian hukum dan kemudahan dalam mengakses fasilitas perbankan atau bantuan pemerintah ke depannya.
Reformasi Birokrasi: Memangkas Jarak dan Waktu
Inovasi pelayanan di pasar ini merupakan wujud nyata reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dengan hadirnya stan pelayanan DPMPTSP di tengah pasar, para pedagang tidak perlu lagi meninggalkan lapak dagangannya atau menempuh perjalanan jauh ke pusat pemerintahan di Tigaraksa hanya untuk mengurus perizinan.
Salah satu pedagang pasar yang baru saja mendapatkan NIB-nya mengungkapkan kepuasannya.
"Awalnya saya kira mengurus izin itu susah dan harus bayar. Ternyata dengan adanya bapak-bapak dari DPMPTSP yang datang langsung ke pasar, prosesnya sangat cepat dan gratis. Saya sangat bersyukur izin usaha saya sekarang sudah resmi," ungkapnya.
Pendampingan Berkelanjutan
Bagi pedagang maupun masyarakat sekitar Kecamatan Curug yang belum berkesempatan hadir, DPMPTSP Kabupaten Tangerang tetap menyediakan layanan konsultasi melalui Tim Helpdesk di kantor pusat maupun melalui kanal website resmi.
Dengan program yang menyasar langsung ke pusat keramaian seperti Pasar Curug, DPMPTSP Kabupaten Tangerang membuktikan komitmennya dalam menciptakan pelayanan publik yang inklusif, efektif, dan mendukung penuh keberlangsungan usaha kecil di wilayah Kabupaten Tangerang.
Komitmen Reformasi Layanan Publik
Sekretaris Dinas (Sekdis) DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Haerudin Setiawan, ST dalam arahannya, menegaskan bahwa kehadiran pelayanan di pasar-pasar tradisional adalah prioritas utama pemerintah daerah dalam menyederhanakan birokrasi.
"Kami ingin memastikan bahwa negara hadir di tengah para pelaku usaha. Program di Pasar Curug ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan aksi nyata untuk meruntuhkan stigma bahwa mengurus izin itu sulit. Dengan sistem jemput bola, kita memberikan akses yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pedagang kecil hingga pengusaha menengah," ujar Sekdis DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
Beliau juga menambahkan bahwa legalitas usaha melalui NIB adalah fondasi penting agar para pelaku UMK dapat naik kelas dan lebih mudah mendapatkan akses permodalan maupun pembinaan dari pemerintah.
.png)
.jpeg)


.jpeg)

Post A Comment:
0 comments: