DicatNews - TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berkomitmen mendorong legalitas usaha bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang bersinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta PD Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis kembali digelar secara langsung di Pasar Kutabumi pada Rabu (1/7/2026).
Program jemput bola ini sengaja dihadirkan di tengah-tengah pusat keramaian ekonomi rakyat untuk mempermudah para pedagang yang memiliki keterbatasan waktu dalam mengurus perizinan.
Terjunkan 10 Tim Ahli OSS
Ketua Tim Pelaksana Layanan, Galih, mengajak kepada seluruh pedagang di Pasar Kutabumi agar tidak melewatkan kesempatan emas ini. Ia memastikan proses pembuatan NIB tidak akan menyita waktu lama karena didukung oleh personel yang kompeten.
"Kami menurunkan 10 orang tim ahli di bidang Online Single Submission (OSS) untuk melayani langsung pembuatan izin usaha ini secara gratis dan langsung jadi di tempat. Kami berharap seluruh pedagang Pasar Kutabumi dapat memanfaatkan fasilitas ini sebaik mungkin," ujar Galih di sela-sela persiapan kegiatan.
Program Unggulan yang Menyentuh Masyarakat
Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Hendar, menekankan bahwa program ini merupakan salah satu program unggulan daerah yang dirancang agar berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat bawah.
Menurut Hendar, kepemilikan NIB sangat penting sebagai fondasi hukum bagi para pedagang untuk mengembangkan usahanya, termasuk dalam mengakses fasilitas permodalan perbankan.
"Ini merupakan program unggulan Kabupaten Tangerang yang sangat diminati oleh masyarakat. Kehadiran layanan ini benar-benar menyentuh dan memberikan manfaat besar secara langsung bagi para pedagang yang selama ini kesulitan atau bingung cara mengurus izin usaha," tegas Hendar.
Melalui sinergi antar-dinas dan PD Pasar ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap seluruh pelaku usaha sektor informal di wilayahnya dapat segera naik kelas dan terfasilitasi legalitasnya secara merata. Bagi para pedagang Pasar Kutabumi yang ingin mendaftar, cukup membawa kartu identitas (KTP) dan dokumen pendukung usaha lainnya langsung ke lokasi stan pelayanan di area pasar.
.png)


Post A Comment:
0 comments: