Kabupaten Tangerang, 12 Februari 2026 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang mendukung percepatan transformasi ekonomi nasional dan implementasi kebijakan perizinan berusaha terbaru, DPMPTSP menggelar penyuluhan program pelayanan penanaman modal, penyediaan dan pengelolaan layanan konsultasi perizinanan berusaha berbasis risiko langsung ke masyarakat. Kegiatan yang diselenggarakan di tingkat kelurahan/desa ini dihadiri oleh Kepala Desa Lengkong Kulon, pelaku usaha di wilayah Desa Lengkong Kulon, Kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis, 12 Februari 2026 di Kantor Desa Lengkong Kulon Kec. Pagedangan, Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya, terutama bagi usaha dengan tingkat risiko rendah.

Dalam rangka mendukung peningkatan legalitas dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), DPMPTSP Kab. Tangerang menyelenggarakan layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis dan cepat khususnya bagi para pelaku UMKM di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan. Pelayanan pembuatan NIB dilakukan secara langsung dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), dengan pendampingan dari petugas, proses pendaftaran dapat diselesaikan dalam waktu singkat, sehingga pelaku UMKM dapat langsung memiliki NIB sebagai identitas resmi usahanya.

Kegiatan penyuluhan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dibuka oleh Kepala Desa Lengkong Kulon. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi para pelaku usaha di Desa Lengkong Kulon. “Kegiatan penyuluhan ini sungguh luar biasa. Dengan adanya penyuluhan ini, kita para pelaku usaha menjadi pelaku usaha yang profesional. Kita tidak hanya tahu cara menjalankan usaha, tetapi juga memahami pentingnya legalitas sebagai fondasi usaha yang kuat dan terpercaya.” Beliau juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim DPMPTSP Kabupaten Tangerang atas kontribusi nyata dalam memfasilitasi proses pengurusan NIB bagi warga Desa Lengkong Kulon.

Antusiasme peserta pun terlihat jelas selama kegiatan berlangsung. Salah seorang peserta penyuluhan, seorang pelaku usaha jual beli mobil bekas di Desa Lengkong Kulon, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya setelah berhasil mendapatkan NIB secara gratis dengan bantuan petugas DPMPTSP. “Saya sangat senang dan berterima kasih dibuatkan NIB secara gratis. Sebelumnya saya sempat bingung dengan tata cara penginputan data di sistem OSS, karena prosesnya cukup teknis bagi saya. Namun, dengan bimbingan dan pendampingan langsung dari petugas DPMPTSP, semua bisa diselesaikan dengan mudah dan cepat. Semoga NIB ini bisa menjadi modal saya untuk mengembangkan usaha jual beli mobil bekas saya agar semakin maju dan diakui secara resmi.” Tegasnya.

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang NIB dan layanan perizinan lainnya dapat mengunjungi kantor DPMPTSP Kabupaten Tangerang atau mengakses website resmi dinas. Tim Helpdesk siap membantu memberikan konsultasi dan pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing pelaku usaha. Dengan program inovatif seperti ini, DPMPTSP Kabupaten Tangerang membuktikan bahwa pelayanan publik yang berkualitas dapat diwujudkan melalui pendekatan yang lebih efektif dengan masyarakat.

Axact

DicatNews.com

DicatNews.com - Informasi Terpercaya

Post A Comment:

0 comments: