Tigaraksa, 18  Februari 2026 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang terus berkomitmen dalam mendukung percepatan transformasi ekonomi nasional melalui penguatan legalitas usaha berbasis risiko. Kali ini, DPMPTSP menggelar kegiatan penyuluhan dan pendampingan pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang ditujukan khusus bagi seluruh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kegiatan yang diselenggarakan pada Jumat, 13 Februari 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Utama DPMPTSP Kabupaten Tangerang ini merupakan bentuk nyata pelayanan jemput bola DPMPTSP dalam memastikan setiap koperasi di wilayah Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang memiliki legalitas usaha yang sah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menegaskan bahwa setiap pelaku usaha termasuk koperasi wajib memiliki NIB sebagai identitas resmi sekaligus legalitas untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya.

Dalam kegiatan ini, para pengurus Koperasi Desa Merah Putih mendapatkan pendampingan langsung dari petugas DPMPTSP dalam proses pengajuan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Peserta diwajibkan membawa dokumen pendukung berupa surat kepemilikan lahan, AJB, sertifikat tanah SHM/SHGB, IMB/PBG, peta polygon, serta denah atau foto lokasi usaha guna memperlancar proses penginputan data.



Pelayanan pembuatan NIB dilakukan secara langsung dan gratis, di mana dengan bimbingan petugas, proses pendaftaran dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Dengan demikian, setiap Koperasi Desa Merah Putih dapat segera memiliki NIB sebagai bukti legalitas resmi yang membuka peluang pengembangan usaha yang lebih luas.

Salah seorang pengurus Koperasi Desa Merah Putih kelurahan Tigaraksa menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. "Kami sangat terbantu dengan adanya pendampingan langsung dari DPMPTSP. Selama ini kami belum paham betul bagaimana cara mengurus NIB untuk koperasi, apalagi prosesnya melalui sistem OSS yang cukup teknis. Dengan adanya kegiatan ini, akhirnya koperasi kami resmi memiliki NIB dan membuka peluang pengembangan usaha seperti untuk pengajuan ke bulog, Agen gas dan Simirah." Ungkapnya.

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang NIB dan layanan perizinan lainnya dapat mengunjungi kantor DPMPTSP Kabupaten Tangerang atau mengakses website resmi dinas. Tim Helpdesk siap membantu memberikan konsultasi dan pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing pelaku usaha. Dengan program inovatif seperti ini, DPMPTSP Kabupaten Tangerang membuktikan bahwa pelayanan publik yang berkualitas dapat diwujudkan melalui pendekatan yang lebih efektif dengan masyarakat.

Axact

DicatNews.com

DicatNews.com - Informasi Terpercaya

Post A Comment:

0 comments: