-->

Hati - Hati Cuman Membeli Grinder atau Barang Di marketplace - Pihak Berwajib Bisa Datang Kerumah

Jika sebuah laporan tidak terbukti maka terlapor bisa melaporkan balik pelapor dengan tuduhan palsu atau fitnah, yang mana dapat diancam pidana paling lama empat tahun dan jika bertujuan sengaja untuk mencemarkan nama baik, ditambah pencabutan hak-hak sesuai dengan Pasal 35 angka 1-3 KUHP

DicatNews.com - Hati - Hati Membeli Grinder atau barang produk apapun di marketplace - Pihak berwajib Bisa Datang Kerumah.

Ini adalah salah satu pengalaman pembeli online di marketplace ternama dan memiliki reputasi baik, tulisan ini hanya sebagai pengingat dan pemberian pesan moral kepada masyarkat Indonesia khususnya para pencinta dunia jual beli online. Baik Sebagai pembeli , seller atau reseller. Hal ini bisa merusak kepercayaan masyarkat terhadap marketplace tersebut dan jasa pengirimannya, karena membocorkan privasi pembeli bahkan melaporkan tanpa bukti kuat.

Pengalaman ini ternyata bukan hanya terjadi pada sosok yang akan di ungkapkan di sini. Ternyata sudah sudah banyak terjadi pada konsumen pembeli online beberpa marketplace. Karena dari forum diskusi sudah banyak yang mengeluhkan kejadian ini.

Peristiwa kejadian ini dialami tanggal 1 Mei 2024 Sekitar pukul 20.30. Dan transaksi pada marketplace belum selesai atau diselesiakan pembeli karena orderan terkonfirmasi baru saja diterima malam seblumnya, Tanggal 30 April Pukul 18.48 WIB. Dan tepat 24 jam kemudian dengan membawa surat tugas lengkap. Datang kerumah pembeli 6 orang dari pihak berwajib dengan didampingi ketua RT setempat. Sontak pembeli yang kebetulan sedang ramai acara keluarga menjadi terkejut.

Sebuah tanda tanya besar, baru semalam paket diterima pembeli, malam berikutnya pas hampir 24 jam produk diterima, pembeli didatangi pihak berwajib dengan surat tugas. Penerimaan paket dan pengiriman terekam baik di sistem marketplace. Catatan penting, orderan dibuat tanggal 29 April 2024. Secepat ituhkah pihak berwajib dengan mendatangangkan 6 orang petugas menangani laporan palsu jauh-jauh kerumah pembeli. Padahal penanganan kasus la[oran lainya belum tentu secepat itu.

Pihak berwajib berpakain hitam semua datang dengan sopan dan baik-baik, ingin mengkonfirmasi berdasarkan surat tugas yang dipegangnya. Selain memperlihatkan surat tugas salah satu pihak berwajib menunjukan ID Cardnya. 

Dalam surat tugas dan perbincangan disebutkan berdasarkan laporan dari jasa pengiriman, bahwa ada transaksi mencurigakan yang dikirimkan kepada pembeli. Yaitu berupa Grinder Herbal atau Grinder bako. Dialenia paragrapf pertama disebutkan detail sesuai orderan pembeli di marketplace. 

Sepengetahuan umum yang bisa memberikan detail pesanan jika bukan marktplace adalah jasa pengiriman, atau seller/penjual, di surat tugas di tulis dengan huruf bold mengambarkan produk apa saja yang dibeli

Dalam surat tugas memang ditandatangani namun seperti tidak bercap. Namun mereka menyebutkan dari kantor wilayah yang bukan wilayah domisili pembeli berada.

Pembeli sempat mevidiokan kedatangan pihak berwajib dan RT setempat, Dan dengan sigap angggota keluarga keluar untuk menyaksikan, sehingga total saksi ada 5 orang anggota keluarga 1 RT dan pembeli.

Jika berdasarkan pembicaraan pihak berwajib dan tulisan pada surat tugas, pembeli dicurigai pemakai gan ja karena membeli grinder. Permasalahan dan pertanyaan besarnya adalah dasar hukum membeli grinder lalu diperiksa akan dibahas di tulisan selanjutnya.

Kemudian apa dasar hukum pihak berwajib malam-malam datang membawa surat tugas bermap hijau dan mencurigai seorang konsumen yang hak haknya dilindungi oleh undag undang karena membeli grinder secara online kemudian berdasarkan laporan dari pihak jasa pengiriman., pihak berwajib mendatangi pembeli untuk klarifikasi dan introgasi. Kenapa bisa dikatakan bahwa laporan kepada pihak berwajib dari pihak jasa pengiriman, hal ini berdasarkan alasan para pihak berwajib dan tertulis di surat tugas.

Pihak berwajib pun walau tidak membawa atau memeriksa pembeli, namun terlontar apakah bapak siap di tes urin atau rambut, pembeli dengan sontak menjawab bersedia, karena bukan pemakai, melainkan membeli alat tersebut untuk dijual kembali karena pembeli adalah seller alat perbakoan bukan seperti yang dicurigai. Pembeli merupakan seller juga di marketplace tempat dia membeli produk grinder (kertas alat ro kok dengan fitur grinder geser)

Pembeli yang juga sebagai riviewer bako plus konten kreator, menyatakan bahwa alat tersebut banyak dijual umum dan diproduksi oleh perusahan besar lokal Indonesia dan dipakai untuk perbakoan, kenapa pihak berwajib berpikiran jauh bahwa yang membeli adalah pemakai sesutau yang dilarang.

Permasalahan hukumnya walaupun pihak berwajib datang secara sopan dan membawa surat tugas, namun apakah pembelian grinder alat pencacah yang bisa digunakan untuk herbal, biji-bijian, alat perbakoan dan hanya berdasarkan laporan jasa pengiriman, bisa dikatakan cukup bukti bahwa pembeli dicurigai sebagai pemakai barang terlarang seperti gan ja.

Walau klarifikasi berjalan baik sopan dan tertib, 2 orang pihak berwajib mengikuti kedalam rumah untuk menemani pembeli mengambil alat bukti grinder, hal ini disaksikan oleh 5 orang pihak keluarga pembeli. Setelah pembeli menunjukan barangnya kepada kedua pihak berwajib seteleh diperlihatkan, pihak berwajib menyatakan ini tidak masalah. Jelas tidak masalah karena barang belum dipakai, untuk dijual kembali, dan itu bukan grinder besi tapi semacam grinder yang tergabung pada booklet kertas papir dan filter linting. Yang fungsinya untuk ngelinting bako. Walaupun grinder besi, apakah dasr hukum pihak berwajib melakukan pemeriksaan ke lokasi rumah pembeli, yang nota bene pembeli dilindungi undang undang konsumen apalgi tidak terbukti alat digunakan apalagi sebagai pemakai.

Yang menjadi pertanyaan besar, apakah pihak berwajib tidak memikirkan psikologis keluarga pembeli yang didatangi berenam malam-malam hari libur. Mencurigai pembeli sebagai pemakai. Kenapa tidak dilakukan pendataan pembeli dahulu, pengintaian, dll. tapi langsung mencurigai dengan membawa surat tugas untuk pemeriksaan.

Memang bagus tugas pihak berwajib dalam sigap mencurigai, namun apakah laporan jasa pengiriman bisa dijaikan dasar bukti kuat untuk melakukan tugas klarifikasi dan intogasi dirumah pembeli. Karena menurut undang undang dibutuhkan 2 alat bukti yang bisa dilakukan untuk proses langkah hukum. Dan Waktu penanganan laporannya dibawah 24 jam, jauh dari kasus kasus laporan lainya.

Untuk masyarkat sebaiknya, mulai saat ini baik sebagai penjual atau pembeli online, memvidiokan barang jualan itu wajib, jika ada pihak berwajib datang, sebaiknya dividiokan dan difoto surat tugas dan lainya.Jika tidak bersama RT atau RW setempat mohon tidak di terima.

Kepada seluruh marketplace di Indonesia, mohon lebih mengedepankan kepuasan pembeli dan penjual, Pembeli atau penjual tidak bisa memberikan rating buruk dan sebagianya secara publik kepada jasa pengiriman, kecuali tulisan dan vidio viral sebagai sanksi publik.

Kepada jasa pengiriman, agar lebih mengedepankan pelayanan dan kepuasan pelanggan, jika bukan barang berhaya dan dilarang, tidak sepatutnya melaporkan kepada pihak berwajib, jika mencurigakan dan berbahaya bisa langsung dibuka memanggil pihak berwajib. Mohon tindak oknum kurir atau petugas jasa pengiriman yang melakukan praktek pelaporan tidak berdasar hukum. Hal ini menindikasikan bahwa ada di dalam jasa pengiriman cepu atau mata-mata pihak berwajib yang hanya mencari keuntungan tanpa berfikir panjang modus ini sudah banyak dialami para konsumen terutama pembeli kertas roko. Mungkin baik untuk tugas namun jika salah sasaran, konsumen yang dilindungin undang-undang dirugikan secara psikologis dan moral.

Kepada pihak berwajib, jikalu ada aduan atau laporan, walapun menjalankan tugas, sebaginya tidak usah banyak orang datang malam kerumah warga negara indonesia, apalagi baru berdasarkan laporan yang ternyata hanya kertas linting ro kok yang diberikan fitur grinder geser.

Pihak pembeli pun sudah melakukan komplen kepihak penjual, ke pihak markteplace via komplen dan ke customer service jasa pengiriman melalui email. Dari diskusi penjual, ternyata sudah banyak korban seperti ini, hanya membeli kertas papir tapi dlaporkan ke pihak berwajib oleh oknum jasa pengiriman. Dari pihak marketplace dan jasa pengiriman sampai tulisan ini dimuat, masih beluma da tanggapan. Padahal ke marketplace sudah chat ke customer servicenya dan hanya dibaca saja belum dijawab,

Semoga tulisan ini menjadi gambaran, ditunggu tulisan lanjutannya dari kasus yang bisa cukup menjadi telaahan hukum dan kepuasan konsumen, karena sudah banyak juga pembeli atau konsumen marketplace yang didatangi pihak berwajib hanya karena laporan palsu oknum jasa pengiriman.

Tidak semua pembeli dan penjual online melanggar penggunaan produk, jika terjadi salah dugaan dan salah pemeriksaan maka kita sebagai konsumen atau seller wajib melakukan protes keras dan pengaduan kepada instansi terkait agar hal ini tidak terjadi secara semena mena terhadap pelaku penjual pembeli online hari ini esok dan kedepannya.


Langkah antisipasi kemungkian hal ini terjadi pada kita pembeli dan penjual online :
1. Selalu membuat vidio packing dan unboxing, baik menggunakan HP/Camera atau didepan CCTV, Simpan file-minimal 1-2 bulan pembelian biasanya transaksi selesai aman.
2. Selalu vidiokan dan foto siapapun yang datang kerumah mengatasnamakan pihak berwajib
3. Jangan pernah memberikan ijin pengeledahan rumah tanpa surat tugas pengadilan.
4. Jangan menerima pemerikasan apapun tanpa didampingi RT/RW setempat.
5. Jangan Menerima pemerikasanaan atau kedatangan pihak berwajib tanpa surat tugas resmi bercap, fotokan untuk dokumentasi kelanjutan.
6. Pelajari perturan dan undang-undang hukum pemeriksaan dan penggeledahan serta jual beli online

Langkah hukum jika teman-teman mengalami kajadian seperti dan tidak melakukan hal yang dilarang atau salah sasaran atau salah sidak/salah geledah/salah dugaan adalah membuat surat terbuka somasi kepihak jasa pengiriman, marketplace teman-teman tempat membeli, mengirimakan surat kepada OMBUSMAN RI terkait pelayanan publik pihak berwajib, mengirimkan surat aduan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan Ditjen PKTN, melaporkan kepada PROPAM POLRI jika pihak berwajib dari pihak kepolisian, dan YLKI dengan melampirkan :

1. Surat Somasi / Aduan
2. Lampiran bukti surat tugas pihak berwajib
3 Lampiran bukti foto dan vidio HP/ CCTV saat petugas datang kerumah
4. Bukti Keterangan RT/RW setempat bahwa ada pemerikaan pihak berwajibn yang salah alamat atau sasaran
5. Bukti Vidio Unboxing / Packing paket


Berikut Daftar lembaga yang bisa menjadi pengaduan dan melindungi konsumen jika ada pemeriksaan atau investigasi salah dugaan atau salah sasaran akibat pembelian online dan marketplace :
 
DITJEN PTKN : 
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) 

OMBUSMAN RI : 
Whattsapp : 082137373737

PROPAM POLRI : 
Hotline via WA : 081319178714
Hotline via Telp : 021-7218615
WA Pengaduan: 0812-1010-6290
Link Pengaduan : https://s.id/lapor-propam

YLKI : 
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Jl. Pancoran Barat VII No. 1 Duren Tiga – Jakarta Selatan 12760
Telp. 021-7971378 Fax. 021-7981038
E-mail: konsumen@ylki.or.id
Website: www.ylki.or.id

Jangan sungkan lapor lembaga terkait jika ada konsumen marketplace merasa dirugikan dengan transaksinya.

Perlindungan terhadap korban salah tangkap dimuat dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal I butir 10, bab X bagian kesatu pasal 77 sampai dengan pasal 83 dan pasal 95 sampai dengan pasal 100 KUHAP.

Korban yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan dapat menuntut negara dengan ganti kerugi dan rehabilitasi.


Seseorang yang diancam dengan pidana laporan palsu apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 220 KUHP berikut, di antaranya:
1. Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan
2. Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana
3. Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi
4. Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Apabila laporan palsu telah masuk ke dalam persidangan, maka dapat dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Pasal 242 ayat (1) tersebut berbunyi, barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

0 Response to "Hati - Hati Cuman Membeli Grinder atau Barang Di marketplace - Pihak Berwajib Bisa Datang Kerumah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel