-->

UPTD 3 Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Melakukan Monitoring Dan Pengawasan Bangunan 2022


DicatNews - UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah III DTRB Kabupaten Tangerang Melakukan Monitoring Dan Pengawasan Bangunan 2022

UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah 3 Dinas Tata Ruang dan Bangunan / DTRB Kabupaten Tangerang Melakukan Monitoring dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Tahun 2022. Dalam rangka peningkatan kualitas bangunan di Pemerintah kabupaten Tangerang untuk tahun 2021 dan 2022, maka pemerintah Kabupaten Tangerang melalui UPTD Pemeliharaan Wilayah 3 Dinas Tata Ruang dan Bangunan melakukan survey pendataan kondisi bangunan pemerintah khususnya Non SKPD.

Tim survey yang melakukan monitoring, pangawasan bahkan pendataan ini telah dilakukan sejak tahun 2017 dalam program survey, pendataan, monitoring, pengawasan dan penertiban bangunan pemerintah, dan telah melakukan monitoring lebih dari 400 lokasi selama 2017 hingga tahun 2021

"Hasil data ini kami buat sebagai data base UPTD 3 dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang berupa Hard Copy dan Digital Arsip yang langsung kami buatkan laporan keadaan bahkan kerusakan serta Existing bangunan yang nanti data survey tersebut digunakan untuk kegiatan pemeliharaan bangunan pemerintah " Ujar Kepala UPTD 3 Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaen Tangerang H.Galih Gumelar.

Menurutnya juga, jika hasil Monitoring, Pengawasan dan survey pendataan terdapat kerusakan yang urget maka akan segera ditindaklanjuti oleh UPTD dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta koordinasi dengan OPD terkait.

"Insya Allah dengan program Monitoring dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kabupaten Tangerang oleh UPTD 3 Dinas Tata Ruang dan Bangunan, kedepan bangunan pemerintah kabupaten Tangerang, seperti sekolah, kantor kelurahan, kecamatan, puskesmas dan sebagainya dapat semakin baik guna pelayanan masyarakat" Tambahnya.

Sudah beberapa bangunan sekolah dan non SKPD di rehab melalui program UPTD Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang setiap tahunnya berdasarkan skala prioritas kerusakan dan kebutuhan.




Ada satu kegiatan yang sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 54 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa UPTD Dinas Tata Ruang dan Bangunan bertugas sebagai Control Building , atau pengawas/pengontrol Bangunan khususnya Bangunan Pemerintah di Kabupaten Tangerang.

Kegiatan monitoring, pengawasan dan pendataan bangunan pemerintah Kabupaten Tangerang ini di mulai sejak Tanggal 5 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 Mendatang.

Monitoring dan Pengwasan ini dilakukan pada setiap bangunan pemerintah sesuai tupoksi UPTD perbulan, triwulan dan pertahun. Fungsinya adalah sebagai control bagi pengguna bangunan agar lebih dapat menjaga bahkan merawat bangunan pemerintah Kabupaten Tangerang yang di gunakannya, termasuk masyarakat umum.

"Mari kita jaga dan rawat bangunan pemerintah kabupaten Tangerang, karena tugas ini bukan hanya tugas UPTD 3 dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan, namun tugas bersama termasuk pengguna bangunan dan masyarakat yang menggunakannya juga, contoh jika di atap ada banyak sampah daun dari pohon, sebaiknya lekas dibersihkan, sehingga bangunan tidak bocor dan bisa rusak lebih parah lagi", Ungkap H. Galih.

Setiap melakukan monitoring dan pengawasan bangunan milik pemerintah Kebupaten Tangerang di wilayah kerja UPTD 3, UPTD 3 Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, selalu mengajak dan mengedukasi pengguna bangunan pemerintah agar selalu menjaga, membersihkan, bahkan merawat bangunan milik pemerintah Kebupaten Tangerang. 

Selain sebagai maintenace bulding controler, UPTD 3 Dinas Tata Ruang dan Bangunan pun bertugas sebagai pengedukasi guna menuju Kabupaten Tangerang yang lebih gemilang dengan Bangunan Pemerintahannya yang selalu baik dan laik fungsi.


0 Response to "UPTD 3 Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Melakukan Monitoring Dan Pengawasan Bangunan 2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel