-->

Perbedaan IMB dan PBG


DicatNews -  Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini telah dihapus dan digantikan dengan istilah baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)? PBG diartikan sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. 


Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Baca juga: PBG Bikin Masyarakat dan Pengembang Kesulitan Bangun Rumah PP Nomor 16 Tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK, terutama Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. 


Dengan adanya beleid tersebut tentu merevisi aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur sebelumnya dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung. 


Lalu apa bedanya IMB dengan PBG? IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. 


Sementara PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus didirikan. Dalam aturan PBG, bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung serta pemanfaatan bangunan gedung. 


Selain itu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), dan ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH). Lalu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung. 


Dengan begitu, setiap orang yang mengurus PBG akan lebih mudah karena hanya perlu menyesuaikan bangunan dengan ketentuan teknis yang telah ada. Perbedaan IMB dan PBG selanjutnya terletak pada tahapannya. 


IMB yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara PBG hanya berisi tentang ketentuan soal teknis bangunan. Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aturan tersebut dapat berupa: 

a. peringatan tertulis. 

b. pembatasan kegiatan pembangunan. 

c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. 

d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung. 

e. pembekuan PBG. 

f. pencabutan PBG. 

g. pembekuan SLF Bangunan Gedung. 

h. pencabutan SLF Bangunan Gedung. 

i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung. 


Adapun jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.

0 Response to "Perbedaan IMB dan PBG"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel