BALARAJA – Sebuah pemandangan kontras namun menyegarkan terjadi di Pasar Sentiong, Balaraja. Di tengah hiruk-pikuk transaksi dan aroma khas pasar tradisional, tampak deretan petugas berseragam rapi dengan gawai dan pencetak dokumen portabel di tangan mereka. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, bekerja sama secara taktis dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Perumda Pasar Niaga Kerta Raharjo, sukses menggelar aksi "serbuan" pelayanan jemput bola pembuatan izin usaha gratis yang langsung jadi di tempat.
Langkah berani ini menjadi bukti nyata runtuhnya sekat birokrasi kaku, membawa sistem legalitas digital tepat ke meja-meja kayu para pedagang pasar.
Membumikan Birokrasi, Mengangkat Martabat UMKM
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, Galih, menegaskan bahwa esensi dari kegiatan ini adalah memanusiakan pelayanan publik dan memotong rantai birokrasi yang selama ini kerap menjadi momok menakutkan bagi pelaku usaha kecil.
"Kami meruntuhkan dinding pembatas antara meja birokrat dan riuh rendahnya pasar tradisional. Melalui gerak cepat gratis langsung jadi ini, kami ingin memastikan bahwa legalitas bukanlah barang mewah yang hanya bisa diakses oleh korporasi besar, melainkan hak dasar yang mudah didapat oleh setiap pedagang kaki lima dan pemilik los. NIB (Nomor Induk Berusaha) yang hari ini kami serahkan adalah simbol pengakuan negara sekaligus bahan bakar utama agar UMKM di Kabupaten Tangerang bisa naik kelas dan berdaya saing tinggi," ujar Galih di sela kesibukannya memimpin tim di lapangan.
Sinergi Tiga Pilar: Manifestasi Kehadiran Negara
Inovasi yang mendapat atensi luas dari masyarakat ini merupakan hasil dari koordinasi lintas sektor yang matang. Pemerintah Kabupaten Tangerang sadar, menggerakkan ekonomi akar rumput tidak bisa dilakukan dengan cara-cara konvensional.
Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Hendar, menyatakan bahwa kolaborasi strategis ini adalah komitmen jangka panjang untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan inklusif.
"Kehadiran kami bersama Disperindag dan Perumda Pasar di Pasar Sentiong hari ini adalah wujud konkret dari good governance. Kita tidak bisa lagi meminta pedagang pasar yang sibuk mencari nafkah harian untuk meluangkan waktu berhari-hari mengurus administrasi di kantor dinas. Maka, negaralah yang harus berjalan menjemput mereka. Dokumen perizinan yang sah ini adalah 'kunci pembuka pintu' bagi para pedagang untuk mengakses pembiayaan perbankan formal, sertifikasi halal, hingga program penguatan kapasitas dari pemerintah. Ini adalah fondasi ekonomi daerah yang tangguh," tegas Hendar dengan penuh wibawa.
Suara Akar Rumput: "Negara Hadir di Samping Lapak Saya"
Dampak instan dari efisiensi pelayanan berbasis digital ini dirasakan langsung oleh para pelaku usaha yang selama ini kerap terjebak mitos bahwa mengurus izin usaha itu mahal dan berbelit-belit.
Hajah Aminah (52), pedagang bumbu dapur yang telah setia mengisi los Pasar Sentiong selama dua dekade, tak mampu membendung rasa harunya saat menerima lembar dokumen NIB yang masih hangat dari mesin pencetak.
"Sama sekali gak disangka. Dulu bayangan saya, bikin izin usaha itu harus bayar mahal, pakai calo, dan bolak-balik ke kantor pemda. Hari ini, petugasnya yang datang ke lapak saya, senyumnya ramah, cuma minta KTP, dan dalam lima menit kertas izinnya sudah di tangan saya. Gratis tanpa keluar uang sepeser pun! Rasanya tenang, sekarang status jualan saya sudah resmi diakui pemerintah," tutur Aminah dengan mata berkaca-kaca.
Apresiasi senada juga datang dari generasi muda yang memilih jalur wirausaha di pasar tradisional. Rian (28), pemilik gerai pakaian siap pakai, memuji langkah progresif berbasis teknologi ini.
"Ini baru namanya pelayanan publik abad ke-21. Cepat, tepat, dan adaptif. Menggunakan sistem OSS mobile, proses verifikasinya instan. Buat kami yang muda, legalitas ini sangat penting, terutama sebagai syarat utama untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke bank demi ekspansi bisnis. Terima kasih DPMPTSP, langkah ini benar-benar keren!" puji Rian antusias.
Analisis Redaksi: Validasi Data secara Real-Time
Melalui integrasi sistem Online Single Submission (OSS) yang digerakkan secara mobile, DPMPTSP Kabupaten Tangerang tidak sekadar membagikan lembar kertas izin usaha. Lebih dari itu, langkah taktis ini berhasil melakukan akselerasi pemutakhiran data pelaku usaha informal secara akurat dan real-time. Model pelayanan jemput bola ini layak menjadi cetak biru (blueprint) bagi wilayah lain dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih, melayani, dan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. (Red)
.png)



Post A Comment:
0 comments: