DicatNews.com - Apakah Gaji Ke-13 dan 14 ASN Dihapus ?, Ketua Korpri: Manfaatnya Besar Sekali untuk ASN  - Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi soal ditiadakannya gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN). Meski begitu, ia berharap gaji ke-13 dan 14 untuk ASN dan pensiunan tetap diberikan. "Saat ini belum kami dapatkan informasi tersebut (peniadaan gaji ke-13 dan 14)," ujar Zudan saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/2/2025). 

"Kami sebagai pengurus Korpri mewakili seluruh anggota Korpri, yang berjumlah lebih dari 4,7 juta ASN sangat berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto memberikan gaji ke-13 dan-14 untuk para ASN dan pensiunan," tegasnya. 

Menurut Zudan, keberadaan gaji ke-13 dan 14 memberi manfaat sangat besar bagi ASN.  Utamanya untuk biaya sekolah anak-anak mereka. Abaikan Kritik Publik, DPR Buka Peluang Perkuat Kewenangan ”Recall” Pejabat Negara  Artikel Kompas.id "Hal ini besar sekali manfaatnya terutama untuk membayar sekolah putra putri para ASN dan pensiunan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa kabar peniadaan gaji ke-13 dan 14 belum pasti. 

Sebab saat ini gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 masih dibahas oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). "Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," ujar Rini saat dikonfirmasi. 

"Saat ini kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya. 

Pembahasan Terus Berlanjut Rini menuturkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS) dan penerima pensiun. Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. "Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini.


Sumber : Kompas



Axact

DicatNews.com

DicatNews.com - Informasi Terpercaya

Post A Comment:

0 comments: