THR dan Gaji ke-13 untuk PNS Cair Mulai H-10 Lebaran Idul Fitri
DicatNews - THR dan Gaji ke-13 untuk PNS Kemungkinan Cair H-10 Lebaran Idul Fitri. THR bakal dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.
Kapan THR PNS cair?
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan mulai H-10 sebelum Idulfitri 2024.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menekan aturan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024. Aturan ini diteken oleh Presiden pada 13 Maret 2024.
Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah menegaskan THR dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
THR dan gaji ke-13 ASN pemerintah pusat bersumber dari APBN dan ASN pemerintah daerah akan diambil dari APBD. THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
THR sebagaimana dimaksud dalam beleid ini dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Adapun, THR bisa dibayarkan setelah hari raya dengan alasan sesuai dengan aturan berlaku.
Kemudian, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024. "Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," pasal 12 ayat 2.
Patut diingat, THR dan gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan secara full 100%. THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Response to "THR dan Gaji ke-13 untuk PNS Cair Mulai H-10 Lebaran Idul Fitri"
Post a Comment