PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2O2O
TENTANG
PENETAPAN BENCANA NON ALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID -19 SEBAGAI BENCANA NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa bencana non alam yang disebabkan oleh penyebaran Corona Vints l)Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia;
b. bahwa World Health Organization (WHOI telah menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2O2O;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID l9/ Sebagai Bencana Nasional.
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-tlndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32731;
3. Lrndang-Undang Nomor '24 Tahun 2OO7 tentang Penarrggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOZ Nomor 66, Tambahan Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor a7231;
4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-L9) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENI'ANG PENETAPAN BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA WRUS DTSEASE 2019 (COVID-L9I SEBAGAI BENCANA NASIONAL.
Kesatu :
Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-19/ sebagai bencana nasional.
Kedua :
Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Coron.a Virus Dsease 2019 (COWD-L9) dilaksanakan oleh Gugus T\rgas Percepatan Penanganan Corona'Virus Disease 2019 (COVID-I?) sesuai dengan Keputtrsan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9/ sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tah un 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (COWD-L9) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ketiga :
Gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan:. Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pr.rsat.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3
Keputusan Presiden ini rnulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA,
JOKO WIDODO
Post A Comment:
0 comments: